Guyon di Atas Motor, Tewas

Diposting oleh Kraxsan Brisic di 00.50 0 komentar

Nasib tragis dialami oleh Ferdi, 17, seorang siswa SMK Negeri 2 Kota Probolinggo kemarin (23/6). Siswa kelas XI itu tewas dalam sebuah kecelakaan di Jl Lumajang, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, pada saat itu Ferdi datang dari arah selatan bersama dengan temannya, Maulana dan teman-teman lainnya. Mereka sama-sama mengendarai motor. Maulana dan Ferdi mengendarai motor bernopol N 5121 RL, dengan posisi Maulana sebagai jokinya.


Menurut seorang saksi mata, saat itu, Maulana dan Ferdi bergurau dengan teman-temannya. Karena bergurau mereka tidak konsentrasi dan akibatnya motor yang dikendarai oleh Mulana dan Ferdi oleng.
Akibatnya, mereka berdua terjatuh. Maulana Jatuh ke kiri jalan dan Ferdi jatuh ke kanan jalan. Nahasnya, dari arah berlawanan datang mobil bernopol N 566 UN yang dikendarai oleh Waton, 47.
Karena jarak terlalu dekat, Waton tak sempat menghindar. Ban mobil yang disopiri warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan itu melindas kepala Ferdi dan membuatnya tewas di TKP. Sedangkan Maulana tidak mengalami luka yang cukup serius, tapi juga harus menjalani perawatan di RS Wonolangan, Dringu.
"Karena jarak terlalu dekat, sehingga tidak nutut untuk menghindar. Ferdi langsung tewas di TKP, sedangkan Maulana dilarikan ke RS Wonolangan," jelas salah seorang sumber di kepolisian.
Setelah melindas korban Waton langsung menghentikan laju mobilnya. Ia masih sempat menolong korban. Sampai akhirnya polisi mengamankannya di markas satlatas polresta. "Sekarang mobil dan sopirnya, juga motor korban diamankan di (markas) satlantas," ujar sumber tersebut.
Peristiwa kecelakaan itu membuat keluarga Ferdi terkejut. Mereka langsung mendatangi RSUD dr Moh Saleh untuk melihat kondisisi Ferdi. "Saya dengar dari tetangga, katanya hanya kecelakaan biasa. Saya tidak tahu kalau dia (Ferdi) sudah meninggal," ujar salah seorang nenek Ferdi, sambil sesenggukan.
Sementara Abdul Bahri, salah seorang petugas kamar mayar RSUD mengatakan bahwa Ferdi mengalami luka cukup serius pada kepalanya. Bahkan kepalanya sampai pecah. "Kepalanya pecah, kalau yang lain hanya luka lecet saja," ujar Abdul Bahri.

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=166169

Tips agar Motor Hemat atau Irit BBM/Bensin

Diposting oleh Kraxsan Brisic di 19.47 0 komentar

Motor yang boros BBM memang kadang bikin bete. Indomodif punya tips agar motor hemat atau irit pemakaian BBM/bensin.

Mesin
Jeroan mesin yang sudah aus bikin tenaga ngedrop. Udah larinya enggak ada tapi justru minum bensin berlebih. Misal piston baret, ring lemah, klep bocor atau paking head bocor. Jika ini terjadi pada motor Anda segera perbaiki. Pokoknya jeroan mesin harus dikembalikan seperti kondisi standar.

Pengapian
Lejutan api yang besar serta timing yang tepat sangat dubutukan saat proses pembakaran. Makanya cek kondisi busi, koil serta CDI jangan sampai menurun performanya. Jika perlu ganti CDI dengan tipe racing yang memiliki spek kurva sesuai dengan motor standar. Misalnya pakai CDI XP202, BRT atau Rextor. Hasil test OTOMOTIF, aplikasi CDI racing terbukti mampu menghemat bensin.

Karburator
Bersihkan serta kembalikan spuyer ke ukuran standar. Jika spuyer karburator sudah tidak standar lagi atau pernah diganti dengan ukuran lebih besar, sebaiknya dikembalikan ke ukuran standar. Kondisi jarum skep berikut dudukannya (needle jet) yang telah aus sebaiknya diganti baru.

Tekanan Ban
Tambahlah angin jika kempis. Mungkin dikira sepele. Tapi kondisi ban yang kempis bikin tarikan motor jadi berat. Ujung-ujungnya dibutuhkan minum bensin lebih banyak.

Jangan memutar gas secara spontan
Putaran handel gas semestinya harus runut dan bertahap disesuaikan dengan putaran mesin. Jika handel gas diputar secara spontan, otomatis bahan bakar yang akan diisap ke ruang bakar juga semakin banyak. Sementara, pada saat itu putaran mesin masih rendah. Akibatnya tidak semua bahan bakar yang masuk ke ruang mesin terbakar.

Sumber : http://indomodif.blogspot.com/2009/01/tips-agar-motor-hemat-atau-irit.html

Modifikator Indonesia Diakui di Thailand

Diposting oleh Kraxsan Brisic di 22.50 0 komentar


"Mereka tercengang dengan motor modifikasi kita yang mirip seperti motor konsep. Mereka tidak menyangka dan mengacungkan dua jempol untuk kreativitas modifikator Indonesia," ujar Gusvi pemenang BUMMC 2008 asal Bandung dalam siaran pers yang diterima INILAH.COM Minggu (5/4).

Saat bertemu dengan modifikator Thailand, mereka sempat memperlihatkan foto-foto hasil modifikasinya yang membuat heran para modifikator negeri gajah putih itu.


"Secara kuantitas modifikator Thailand kalah jauh dibanding modifikator kita, dari sisi kreativitas juga masih kalah ekstrem dengan Indonesia," tandas Sony Djaya, modifikator dari Bandung.

Dibandingkan dengan Indonesia, modifikator Thailand belum berani berekspresimen, lebih banyak pakai body kit produksi massal. Meski harus diakui secara kualitas part aksesoris modifikasi di Thailand memang lebih baik, lengkap dan beragam.

"Di tanah air lebih banyak aksesoris yang handmade, kualitasnya kurang bagus tapi secara kreativitas kita jauh lebih maju," kata Bungsu perwakilan modifikator dari Samarinda.

Keempat modifikator tersebut, Sony Djaya Samsuddin, Gusvianto Dharmawan, Muhammad Idris (bungsu), dan Edy Kurnia menganggap trend modifikasi di Thailand lebih mengarah ke motor desain pabrikan untuk produksi massal. "Secara kuantitas modifikator Thailand kalah jauh dibanding modifikator kita, dari sisi kreativitas juga masih kalah ekstrem dengan Indonesia," tandas Sony Djaya, modifikator dari Bandung.

Dibandingkan dengan Indonesia, modifikator Thailand belum berani berekspresimen, lebih banyak pakai body kit produksi massal. Meski harus diakui secara kualitas part aksesoris modifikasi di Thailand memang lebih baik, lengkap dan beragam. "Di tanah air lebih banyak aksesoris yang handmade, kualitasnya kurang bagus tapi secara kreativitas kita jauh lebih maju," kata Bungsu perwakilan modifikator dari Samarinda.

Begitu juga dengan kreatifitas dalam kelas airbrush, pada acara otomotif bergengsi itu Muhammad Idris alias Bungsu tidak menemukan suatu rancangan yang memiliki desain yang kuat.

"Sudah menjadi kebiasaan kami untuk menyentuh permukaan motor dan rata-rata kami menemukan mereka lebih banyak menggunakan cutting sticker ketimbang airbursh murni," kata Bungsu. Bahkan mereka menemukan aliran airbrush realis dan animasi tidak ada diantara motor-motor yang dipamerkan di acara tersebut.

Di tanah air, sebuah hal yang wajib untuk kreasi modifikasi tidak hanya dilihat dari keindahan desain namun juga harus bisa layak jalan. Disana, para modifikator menemukan beberapa motor modifikasi tidak bisa ditunggangi dengan nyaman. Di dalam kelas modifikasi ada beberapa kelas modifikasi dasar yang menjadi acuan dalam kompetisi, antara lain kelas Airbrush, Fashion dan Extreme.

"Untuk Thailand, trend modifikasi lebih kearah fashion," ujar Sony Djaya.

Keberangkatan mereka berempat sebagai apresiasi dan penghargaan atas gelar Best of the Best U Mild Modification Contest 2008, perjalanan kali ini memiliki misi khusus yaitu mengunjungi Negara Thailand yang selama ini dikenal sebagai barometer industri otomotif roda dua, khususnya mengenai perkembangan trend modifikasi di Thailand.

Kunjungan ke Bangkok juga membawa misi dan semangat untuk memperkenalkan dunia modifikasi Indonesia, sehingga dimasa mendatang akan lahir karya-karya terbaik dari modifikator Indonesia. U Mild sebagai pihak yang mendukung aspirasi modifikator Indonesia, berusaha memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para modifikator terbaik tanah air.

Sumber : http://www.inilah.com/berita_print.php?id=96248

UU Lalu Lintas Yang Baru, Kenali Agar Tak Disemprit

Diposting oleh Kraxsan Brisic di 20.32 0 komentar

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati dan dipraktekkan jika tak mau disemprit ketika berkendara.

Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU Lalu Lintas baru ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi memakai helm model batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Sumber : http://gugling.com/uu-lalu-lintas-yang-baru-kenali-agar-tak-disemprit.html

Pertemuan Penguji Kendaraan Bermotor Tingkat Nasional Tahun 2010

Diposting oleh Kraxsan Brisic di 20.26 0 komentar

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono membuka acara pertemuan Penguji Kendaraan Bermotor Tingkat Nasional Tahun 2010 pada tanggal 31 Mei 2010 di Jakarta.
Acara ini merupakan bentuk pembinaan Pemerintah atas kebijakan teknis terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria agar penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan tertib dan rapi.

Pertemuan Penguji Kendaraan Bermotor Tahun 2010 Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengangkat sebuah tema “Penguji Kendaraan Bermotor Bertekad Menjalankan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dengan Komitmen, Konsisten dan Kesekuen".

Diharapkan Penguji Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan tugasnya senantiasa meminimalkan konflik yang timbul dan menciptakan sinergitas dan serta menyadari secara benar kompetensi yang disandangkan kepadanya yaitu:

1. Memahami tugas pokok penguji kendaraan bermotor;

2. Menjalankan tugas pokok penguji kendaraan bermotor;

3. Melakukan inovasi sesuai dengan tugas pokok yang diembannya.

Agar amanat UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor adalah untuk menjamin keselamatan; menjamin kelestarian lingkungan hidup; dan pelayanan umum masyarakat / institusi publik dapat terwujud.

Sumber : http://hubdat.web.id/berita/690-pertemuan-penguji-kendaraan-bermotor-tingkat-nasional-tahun-2010

Template Design by faris vio